"Kami mohon, selama belum ada izinnya jangan dulu alat berat berada di lokasi tersebut, jangan sampai masyarakat berpikir lain mengenai permasalahan ini," tambahnya.
Diketahui, bahwa pada Senin (17/03/2025) lalu PT. Bukit Palma Prima telah melakukan sosialisasi tahap awal bersama warga, ketua RT, Perangkat Desa, perangkat Kecamatan, DLH Provinsi Babel dan DLH Kabupaten Basel.
BACA JUGA:BRI Siapkan Rp21 Triliun untuk Memenuhi Kebutuhan Transaksi Masyarakat di Periode Libur Nataru
Di dalam sosialisasi tersebut pihak perusahaan akan mendirikan pabrik pengolahan kelapa sawit dengan kapasitas 60 ton/hari di lahan seluas 458,579 hektar.
Namun, kendati demikian masih ada sebagian masyarakat yang belum menyetujui pembangunan pabrik tersebut, dikarenakan jarak yang terlalu dekat, belum ada izin maupun hasil Amdalnya.