"Seluruh barang bukti sudah kami amankan, dan terduga pelaku saat ini sudah kami bawa ke sat Narkoba Polres Basel guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
"Terhadap pelaku disangkakan, melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.