BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung kembali melaksanakan giat Koordinasi dan Sosialisasi Pemanfaatan Merek Kolektif bagi masyarakat, kali ini menyasar Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sungaiselan Atas, Kabupaten Bangka Tengah.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Sungaiselan Atas pada pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh perangkat desa serta anggota koperasi setempat, selasa (9/12).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto, bersama jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Pelatihan Paralegal Posbankum Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangka Tengah
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, melalui keterangan yang disampaikan terpisah, turut menegaskan pentingnya penguatan identitas kolektif bagi para pelaku usaha desa.
“Merek Kolektif sangat penting untuk memperkuat identitas bersama, menjaga kualitas produk, dan membuka peluang pemasaran yang lebih luas.
Ini bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga strategi pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Dari pihak desa hadir Kepala Desa Sungaiselan Atas, Rusman, jajaran pegawai desa, dan anggota Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam sambutannya, Adi Riyanto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut terhadap fokus program nasional terkait pengelolaan dan pemanfaatan Koperasi Desa Merah Putih bagi masyarakat desa.
“Tugas kami di Kanwil, khususnya Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai teknis dan pemanfaatan Merek Kolektif, agar koperasi dapat memaksimalkan potensi produk lokalnya,” ujarnya.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Pelatihan Paralegal Posbankum Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangka Tengah
Para peserta menyampaikan sejumlah isu yang dihadapi masyarakat, seperti kepemilikan produk, pengelolaan usaha, hingga pemanfaatan Merek Kolektif untuk barang-barang potensial desa.
Menanggapi hal tersebut, jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual memberikan penjelasan terkait prosedur pendaftaran, manfaat hukum dan ekonomi, serta strategi pengembangan Merek Kolektif untuk memperkuat identitas produk lokal desa.
BACA JUGA:Kolaborasi Tiga Pilar: Kemenag, Kejati, dan Kemenkumham Babel Bersatu Perkuat Pencegahan Korupsi