DPRD Babel Libatkan Kajati dan Polda untuk Tindak Perusahaan Sawit Bandel ​

Senin 08-12-2025,20:56 WIB
Reporter : Lia
Editor : Govin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menunjukkan keseriusannya dalam menertibkan kewajiban Plasma dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Dalam Rapat Paripurna pada Senin (08/12/2025), DPRD secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Plasma dan CSR.

BACA JUGA:Ketua DPRD Babel Nilai Rencana Pinjaman Rp1,5 Triliun ke PT SMI Belum Mendesak

​Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyatakan bahwa pembentukan Pansus ini didorong oleh banyaknya laporan masyarakat dalam setahun terakhir mengenai perusahaan sawit yang tidak patuh.

​"Setelah dicek, memang sebagian perusahaan ada yang belum memenuhi.

Bahkan, ada salah satu perusahaan yang justeru sama sekali tidak ada plasmanya," ungkap Didit, Senin (8/12).

BACA JUGA:Rustam Mataris Resmi Jadi Anggota DPRD Babel Gantikan Zeki Yamani

​Didit menegaskan, Pansus dibentuk untuk menolong masyarakat dan memastikan tidak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk tidak patuh, sebab hal tersebut merupakan amanah undang-undang.

​Untuk memberikan kualitas dan daya paksa terhadap Pansus ini, DPRD Babel akan melibatkan aparat penegak hukum dan Satuan Tugas.

BACA JUGA:Duta Minerba Terpukau Melihat Langsung Fakta Pertambangan Berkelanjutan PT Timah Tbk

​"Ke depan DPRD Babel akan melibatkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Perkebunan yang ada di Babel dan berkoordinasi dengan Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) maupun Kapolda dalam rangka mengimplementasi instruksi presiden," jelas Didit.

​Pelibatan Satgas PKH, Kajati, dan Polda bertujuan untuk meminta pendapat hukum dan mempermudah pengawasan pelaksanaan di lapangan, sekaligus memberikan kekuatan hukum atas temuan Pansus.

BACA JUGA:Pemkab Bangka Target Tak Ada Kasus Baru Stunting

​Dalam kesempatan yang sama, Didit Srigusjaya juga menyampaikan sikap tegasnya mengenai wacana Pemerintah Provinsi Babel untuk meminjam dana sebesar Rp1,5 triliun dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), sebuah BUMN di bawah Kementerian Keuangan yang bergerak di bidang pembiayaan infrastruktur.

​Didit menilai rencana peminjaman tersebut belum perlu dilakukan karena masih sebatas wacana.

Kategori :