BABELPOS.ID, TOBOALI - Seorang pemuda di Desa Tanjung Sangkar, Kepulauan Lepar berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polsek Lepar Pongok (Lepong) setelah ketahuan menyimpan diduga narkoba jenis sabu.
Kapolsek Lepong Ipda Sasongko Yuliansyah mengatakan, penangkapan terhadap pelaku SH alias Tedy (25) terjadi pada Rabu dinihari (03/12) di sebuah pondok kebun sawit di Desa Tanjung Sangkar.
"Pelaku ini berhasil kita amankan pada Rabu dini hari, di sebuah pondok kebun," terangnya, Kamis (04/12).
BACA JUGA:Mahasiswa Institut Pahlawan 12 Galang Donasi Pengabdian Korban Bencana Banjir Sumatera
Dalam penangkapan tersebut, didapati barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, satu buah potongan pipet minuman berwarna pink, satu bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, satu ball plastik bening berukuran besar kosong, satu ball plastik bening berukuran sedang kosong, empat ball plastik bening berukuran kecil kosong, satu pack pipet minuman, dua buah sekop dari pipet minuman, dua buah korek api gas, satu buah alat hisap Bong, satu buah pirek kaca, satu buah gunting, satu buah dompet berwarna coklat merk LEVI'S 501, satu buah tas selempang berwarna hitam merk ANTARESTAR, Uang tunai sebesar Rp.6.132.000 dan satu unit Handphone berwarna hitam merk SAMSUNG.
BACA JUGA:Museum Timah Indonesia Mentok Resmi Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Nasional
Selain itu, ditemukan juga barang bukti narkoba diduga sabu seberat 0,44 gram.
Selanjutnya pelaku ini diserahkan ke Sat Narkoba Polres Basel untuk penanganan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.