Pura-Pura Minta Pijat, Pria di Pangkalpinang Gasak Uang dan Emas Terapis, Korban Diseret hingga Luka-Luka

Rabu 26-11-2025,14:13 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Seorang pria bernama Adio Firgiawan (33) ditangkap Polsek Bukit Intan pada Senin (24/11/2025) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Modusnya, pelaku berpura-pura ingin pijat di sebuah panti pijat di kawasan Semabung Lama, Kecamatan Girimaya, Pangkalpinang.

Kapolsek Bukit Intan, Kompol Yosyua Surya Admaja, menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 04.50 WIB.

Pelaku mendatangi panti pijat dan memanggil korban, Maulidya alias Adel (30), dengan maksud meminta layanan pijat.

 BACA JUGA:Kompol Yosyua Pimpin Patroli Proaktif Malam hingga Dini Hari, Amankan Wilayah dari Aksi 3C hingga Narkoba

"Pelaku datang dan membuka rolling door, lalu mengetuk pintu sambil memanggil korban.

Ia beralasan ingin pijat dan menawarkan bayaran Rp 300.000," ujar Kompol Yosyua, Selasa (26/11/2025).

Korban yang tidak mengenal pelaku, kemudian mempersilakan pelaku masuk ke dalam bilik kamar panti pijat.

Setelah selesai melayani pelaku, korban pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri.

 BACA JUGA:Ajak Kampus Cegah IRET, FKPT Babel dan Densus 88 Gelar Kuliah Umum di UBB

"Saat korban kembali ke kamar, ia mendapati kamarnya sudah berantakan.

Tasnya terbuka dan dompetnya hilang," lanjut Kapolsek.

Korban kemudian berteriak dan berusaha menghalangi pelaku yang mencoba melarikan diri.

Terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku.

Pelaku bahkan sempat menampar korban sebanyak tiga kali di bagian pipi, kepala, dan bahu.

Kategori :