Simpan Sabu 21,42 Gram, Pemuda Teladan Berakhir di Sel Polres Basel

Jumat 21-11-2025,15:06 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Govin

​"Pelaku CD ini diduga mengedarkan narkoba di wilayah tersebut, dan juga didapati barang bukti berupa sabu berat bruto 21,42 Gram," tegasnya.

​Atas perbuatannya, CD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. 

Kategori :