"Pelaku CD ini diduga mengedarkan narkoba di wilayah tersebut, dan juga didapati barang bukti berupa sabu berat bruto 21,42 Gram," tegasnya.
Atas perbuatannya, CD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.