Fery menjelaskan tahapan-tahapan proses hukum mulai dari status tersangka hingga terpidana, serta menekankan pentingnya hak-hak tersangka dan terdakwa yang diatur dalam KUHAP, seperti hak untuk mendapatkan penjelasan, hak untuk mendapatkan juru bahasa, dan hak untuk didampingi oleh kuasa hukum.
Ia juga memberikan penjelasan terkait keberadaan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu, yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Bantuan hukum ini mencakup berbagai perkara, baik perdata, pidana, maupun tata usaha negara, baik yang bersifat litigasi maupun non-litigasi.
BACA JUGA:dr. Adi Sucipto Meninggal Dunia, Didit: Babel Kehilangan Sosok Luar Biasa
Kegiatan ditutup dengan ucapan terima kasih dari moderator atas partisipasi aktif seluruh peserta.
Kehadiran masyarakat Desa Mapur dalam acara ini menunjukkan kesadaran hukum yang semakin meningkat di tingkat desa, yang merupakan langkah positif dalam menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan memiliki akses terhadap keadilan.
BACA JUGA:Pasca Penggerebekan Narkoba, BNNK Basel Bentuk Forum Pemulihan Kampung Sukadamai
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengungkapkan bahwa kegiatan penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta memberikan mereka pemahaman yang lebih baik tentang hak-hak mereka dalam proses hukum.
Ia juga menyampaikan harapan agar kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan di desa-desa lain di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Semoga dengan kegiatan ini, masyarakat Desa Mapur dan seluruh masyarakat Kepulauan Bangka Belitung semakin menyadari pentingnya pengetahuan hukum dalam kehidupan sehari-hari, serta memanfaatkan layanan bantuan hukum gratis yang tersedia untuk mendapatkan akses keadilan yang setara,” ujar Johan Manurung.
Kegiatan ini tidak hanya memperkuat pemahaman hukum di kalangan masyarakat, tetapi juga menunjukkan komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dalam menciptakan masyarakat yang cerdas dan sadar hukum di wilayahnya.