Cegah Pelaku Kejahatan Lintas Negara, Menteri Hukum Supratman Tandatangani ASEAN Treaty on Extradition

Jumat 14-11-2025,21:18 WIB
Reporter : Humas Kanwil Kemenkum Babel
Editor : Govin

Dalam pidatonya, Menteri Hukum Supratman berkomitmen, Indonesia segera menyelesaikan proses aksesi Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil and Commercial Matters untuk menjadi negara ASEAN ke-4 yang menjadi pihak setelah Vietnam, Filipina, dan Singapura.

Konvensi ini mempermudah prosedur lalu lintas dokumen judicial dan extrajudicial antara negara anggota.

ALAWMM ke-13 diawali dengan ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) ke-24 yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo tanggal 10-12 November 2025.

 BACA JUGA:Komitmen PT Timah Tbk: Sejak Dulu Tingkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan di Wilayah Operasional Perusahaan

Pada pertemuan tersebut, Widodo menegaskan kesiapan Indonesia bersama-sama dengan negara anggota ASEAN yang sepandangan untuk memulai technical working group guna membahas instrumen hukum mengenai transfer of sentenced persons.

BACA JUGA:Porsiga Gadung Juara Veteran U-40 Koba Cup 2025  

“Komitmen Indonesia dalam technical working group akan berkaitan erat dengan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara,” tegas Widodo.

Widodo juga menyambut baik usulan penyusunan compendium yang memuat informasi prosedur dan hukum nasional dalam hal bantuan hukum timbal balik dalam masalah perdata komersial negara anggota ASEAN.

Kategori :