Temuan ini menjadi perhatian serius bagi tim verifikasi karena dapat mengancam fungsi ekologis kawasan. Pemkab berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan memastikan proses penetapan daerah resapan air berjalan transparan dan adil.
"Kami tidak ingin setelah ditetapkan muncul lagi klaim baru. Makanya, sebelum ditetapkan, Pemdes perlu memastikan dulu bahwa kawasan itu sudah clear, lalu dibikin berita acara yang sah," tandasnya.
"Pemerintah akan meminta pihak desa memfasilitasi musyawarah antara warga dan Pemerintah daerah agar tidak ada lagi tumpang tindih kepemilikan setelah kawasan tersebut ditetapkan sebagai daerah resapan air," imbuhnya.
BACA JUGA:Diduga Puluhan Hektar Hutan Produksi Pergam Dijual Oknum Setempat