Pengusaha Her Disebut Pemilik 14 Alat Berat yang Diamankan Satgas PKH di Sarang Ikan dan Nadi

Minggu 09-11-2025,10:26 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

BABELPOS.ID, LUBUK BESAR – Siapa cukong yang menyulap hutan Sarang Ikan dan Nadi, Lubuk Besar, jadi tambang, yang diungkap tim Satgas penertiban kawasan hutan dan pertambangan (Satgas PKH), mulai terkuak. Seorang berinisial Her als Hf disebut-sebut sebagai pemilik 14 alat berat yang telah diamankan itu. 

Munculnya nama berinisial Her tak terlepas dari suara para operator yang telah terlebih dahulu diamankan oleh tim di lapangan. Her sendiri telah berhasil diamankan tim dan dilakukan pemeriksaan bersama dengan para operator.

"Ada 10 orang yang telah diamankan dari 2 lokasi. 9 operator dan seorang pemilik alat berat," ungkap Kasatgas PKH, Mayjen, Febriel, dalam jumpa pers di lokasi Nadi, Sabtu (8/11).

Sebanyak 14 alat berat yang terdiri excavator dan buldoser itu kini telah dikumpulkan di Nadi dengan pengamanan ketat. Direncanakan ke depan seluruh alat berat tersebut akan dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung guna dilakukan penyidikan.

Gayung pun bersambut, tim Pidsus Kejati yang dipimpin langsung oleh Aspidsus, Adi Purnama, juga langsung terjun ke lokasi. Guna menyaksikan langsung kondisi pengamanan yang telah berhasil mengamankan 14 unit alat berat itu. 

BACA JUGA:Satgas PKH Serahkan Penanganan Kasus Hutan Jadi Tambang Lubuk Kepada Kejati Babel

BACA JUGA:9 Operator dan Seorang Pemilik Diamankan Satgas PKH dari Tambang Ilegal Kawasan Hutan Lubuk

Febriel mengungkapkan, kawasan hutan yang telah berhasil diamankan itu total seluas 315,48 hektar. Adapun rincian kawasan hutan Sarang Ikan seluas 262,85 hektar sedangkan desa Nadi 52,63 hektar. 

"Dari 2 titik sasaran itu tim berhasil mengamankan alat berat 14 unit. Selain itu juga ada alat-alat pertambangan lain seperti genset dan pompa," sebut pejabat perwira dengan 2 bintang di pundak.

Febriel menegaskan pertambangan ilegal di lokasi itu sangat merugikan negara. Adapun dugaan sementara potensi kerugian negara tersebut mencapai Rp 12,9 triliun. "Sangat besar hasil yang mereka peroleh setiap harinya dari penambangan ilegal ini. Sedikitnya mencapai 2 ton perharinya," ujarnya. 

Potensi kerugian negara yang besar itu secara ril nanti akan diungkapkan oleh Kejaksaan dalam penyidikan. "Nanti berapa persisnya, kerugian negara dan lingkungan yang terjadi akibat perambahan dan penambangan ilegal biar jaksa yang menyidik. Demikian juga dengan barang bukti nanti akan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Kejaksaan guna kepentingan penyidikan," ujarnya.

Selain Febriel hadir dalam jumpa pers Dankorwil Babel Kolonel Amrul Huda, jaksa kordinator, Budiman (tim Satgas). Tim Pidsus Kejati: Eddowan (Kasi Tut),  Aan (Kasi Eksekusi) dan jaksa Aulia Perdana.

Hadir Dirkrimsus Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo. Pejabat Korem Gaya dan Polres Bangka Tengah.

BACA JUGA:6 Pemancing di Laut Sebagin Disapu Gelombang, 1 Tewas, 1 Hilang

BACA JUGA:Saling Tantang Berkelahi Lewat WhatsApp, Pemuda di Lampur Meregang Nyawa

Kategori :