Edar Ganja, Warga Belinyu Ini Diciduk Satreskoba Polres Bangka

Sabtu 08-11-2025,19:54 WIB
Reporter : Tri Harmoko
Editor : Govin

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - AP alias N (23) diamankan Satreskoba Polres Bangka akibat dugaan peredaran narkotika jenis ganja.

AP ditangkap di rumahnya di Jalan Pahlawan 12, Kelurahan Belinyu, Kecamatan Belinyu dengan barang bukti ganja dalam kemasan beberapa bungkusan.

AP diamankan Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 03.10 WIB.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 11 bungkus kertas buku berisi daun kering diduga ganja, satu unit gawai dan satu plastik warna hitam. Total berat barang bukti ganja mencapai 17,78 gram.

BACA JUGA:Saling Tantang Berkelahi Lewat WhatsApp, Pemuda di Lampur Meregang Nyawa

Kasatresnarkoba Polres Bangka Iptu Agam mengatakan, AP diduga terlibat dalam aktivitas jual beli dan menjadi perantara peredaran ganja.

"Tersangka kita amankan bersama barang bukti. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan," kata Iptu Agam, Sabtu (8/11/2025).

BACA JUGA:Satgas PKH Serahkan Penanganan Kasus Hutan Jadi Tambang Lubuk Kepada Kejati Babel

Akibat perbuatannya AP kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut.

AP yang telah menyandang status tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Tambang Ilegal di Air Mawar Ditertibkan, Polsek Bukit Intan Respons Cepat Aduan Warga

Pihaknya menegaskan pihaknya terus mengejar mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bangka.

Saat ini polisi masih mendalami asal barang ganja itu, termasuk melakukan tes urine terhadap tersangka AP.

"Kami terus melakukan penindakan dan tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba.

Kategori :