BACA JUGA:Satgas PKH Serahkan Penanganan Kasus Hutan Jadi Tambang Lubuk Kepada Kejati Babel
Kompol Yosyua menegaskan bahwa tindakan yang diambil saat ini masih bersifat persuasif.
Pihaknya memberikan kesempatan kepada para penambang untuk membubarkan diri dan tidak lagi melakukan aktivitas penambangan ilegal.
"Namun, jika imbauan ini tidak diindahkan, kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan hukum yang lebih tegas," pungkasnya.