Hibah RIIM ke- 3 BRIN UGM Alat Pengolah Sampah Plastik Sejalan Untuk Wujudkan Pangkalpinang SMART

Jumat 07-11-2025,17:27 WIB
Reporter : Lia
Editor : Govin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Bangka Belitung, Fery Afrianto menghadiri acara Serah Terima Hibah Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju ke-3 Badan Riset dan Inovasi Nasional Universitas Gadjah Mada ( RIIM ke-3 BRIN UGM) Tahun 2025 Berupa Alat Pengolah Sampah Plastik Oleh Kagama Babel Kepada Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang, Jumat (07/11/2025). 

BACA JUGA:Peduli Lansia dan Disabilitas, Wabup Debby Serahkan Bantuan Atensi

Acara ini dihadiri oleh Sekda Kota Pangkalpinang Mie Go, Guru Besar Sekaligus Ketua Laboratorium Kimia Fisika Departemen Kimia  FMIPA UGM dan Ketua Penelitian Proyek RIIM Ke-3 BRIN-Departemen Kimia FMIPA UGM,  Prof. Karna Wijaya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pangkalpinang Bartholomeus Suharto ,  Perwakilan PT. Pertamina Patra Niaga Wilayah Bangka Belitung, Kepala UPTD Balai Latihan Koperasi UKM Provinsi Babel, Martinawati, Camat, Lurah Kelurahan Bukit Besar Yurdani dan sejumlah tamu undangan lainnya.

BACA JUGA:Kapolresta Pangkalpinang Pimpin Kerja Bakti Akbar: Sinergi Polri dan Warga Gerunggang Sambut Musim Hujan

Dalam sambutannya, Ferry Afrianto yang baru saja terpilih sebagai Ketua Keluarga Besar Gadjah Mada Babel Periode 2025 -2030 itu menyambut baik atas dilakasanakannya kegiatan penyerahan hibah berupa alat pengelola sampah ini dari BRIN UGM.

BACA JUGA:Sun Klinik Pangkalpinang Resmikan Gedung Baru, Tingkatkan Akses Kesehatan Berkualitas Bagi Masyarakat

Keberadaan alat ini diharapkan dapat membantu dalam mengatasi persoalan persampahan di Kota Pangkalpinang, terlebih kapasitas daya tampung seperti di TPA Parit Enam sudah over sehingga membuat Pangkalpinang kini berada di status darurat sampah dan harus segera dilakukan aksi terutama dalam mengelola sampah plastik yang memberi dampak besar bagi pencemaran lingkungan dan kesehatan manusia.

BACA JUGA:Kapolresta Pangkalpinang Pimpin Kerja Bakti Akbar: Sinergi Polri dan Warga Gerunggang Sambut Musim Hujan

"Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah Regional.

Dan ke depan kita harapkan akan mampu mengatasi persoalan sampah termasuk di Pangkalpinang yang sudah crowded," ujarnya.

BACA JUGA:Buktikan Mimpi dari Kota Kecil Bisa Menggapai Indonesia: Dua Pelajar Manggar Lolos Bina Talenta Indonesia

Langkah pembangunan TPA regional di Bangka Belitung ke depannya memerlukan koordinasi dengan berbagai pihak.

Hal ini juga menjadi konsen dari Gubernur Babel Hidayat Arsani.

Dengan pengelolaan dan pemanfaatan sampah yang benar juga diharapkan tidak hanya berdampak bagi lingkungan tetapi juga dapat menghasilkan nilai ekonomis bagi masyarakat.

BACA JUGA:Peduli Lansia dan Disabilitas, Wabup Debby Serahkan Bantuan Atensi

Kategori :