Hingga kini, tidak ada kendala berarti baik dalam ketersediaan stok maupun distribusinya ke petani," imbuhnya.
Kendati begitu, Suhaili berharap kebijakan penurunan harga tidak hanya berlaku untuk pupuk bersubsidi, akan tetapi kalau bisa pemerintah pusat turut menurunkan harga obat-obatan pertanian dan pestisida yang saat ini masih tergolong mahal di pasaran.
“Kalau bisa bukan cuma pupuk saja yang turun, tapi juga harga obat dan pestisida.
Karena harga jualnya sekarang cukup tinggi, jadi beban petani juga masih besar,” pungkasnya.
BACA JUGA:Dukung Mobilitas Internasional, Kemenkum Babel Terbitkan Tiga Stiker Legalisasi Tujuan Qatar
Diketahui, harga pupuk yang mengalami penurunan sebesar 20 persen di antaranya adalah pupuk Urea dan NPK.
Pupuk Urea yang sebelumnya dijual Rp. 2.250 per kilogram kini turun menjadi Rp. 1.800 per kilogram, atau dari Rp.112.500 per sak menjadi Rp. 90.000.
Sementara pupuk NPK 50 kilogram dari harga Rp. 115.000 kini turun menjadi Rp. 92.000 per sak.