Kasus Dugaan Penipuan Wagub Hellyana Kini Ditangan JPU, Buka Peluang Damai

Kasus Dugaan Penipuan Wagub Hellyana Kini Ditangan JPU, Buka Peluang Damai

Aco Rahmadi Jaya dan Basuki Raharjo --Foto: Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Penyidik Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel) telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan yang menjerat wakil Gubernur (Wagub) Babel, Hellyana.

Asintel Kejati Babel, Aco Rahmadi Jaya mengatakan, dengan P21 kasus tersebut, berarti berkas perkara dan tersangka kini berada di tangan JPU dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri guna disidangkan.

‎"Iya benar, hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari teman-teman penyidik Kepolisian. Perkara tersebut dinyatakan P21 atas nama ibu Hellyana," kata Aco, Selasa (4/11).

‎Walau sudah P21, menurut Aco kejaksaan membuka peluang untuk diselesaikan secara damai atau restoratif justice (RJ). Dalam hal ini Kejaksaan adalah mencoba memediasi kedua belah pihak. 

‎"Tapi apabila tidak ada kesepakatan damai terutama dari pihak korban, maka perkara akan dilanjutkan ke persidangan," tukasnya. 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penipuan Wagub Hellyana Kini P21

BACA JUGA:Ini Kata PH Wagub Hellyana Soal Kenaikan Status Sidik Ijazah Palsu

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi Babel sudah menerima adanya surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP dari penyidik Kepolisian itu. 

"Ya SPDP-nya sudah masuk ke kita, sekitar awal Oktober 2025," demikian diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo kepada Babel Pos.

Dengan diterimanya SPDP itu, maka Kejati juga telah menerbitkan P16. Sekaligus juga sudah menyiapkan 5 jaksa di seksi Oharda guna mempelajari berkas penyidikan kasus nantinya.

"Pimpinan sudah menunjuk 5 orang jaksa untuk mengikuti alur perkembangan penyidikan. Sementara baru SPDP saja yang kita terima saat ini," kata Basuki.

Sebulan yang lalu, dikabarkan Hellyana dengan didampingi pengacara sudah dipanggil dan diperiksa penyidik selaku tersangka. Hanya sudah tersangka ketua DPW PPP Babel ini belum ditahan. 

Sebelumnya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan atas pejabat nomor dua di bumi serumpun sebalai ini pada 4 September 2025 lalu. Namun masih kapasitas selaku saksi. Pemeriksaan tersebut -dengan didampingi pengacara- berlangsung sekitar 5 jam. 

Kasus penipuan ini berawal dari laporan dari Adelia mantan manajer salah satu hotel di Pangkalpinang. Kejadiannya kurun waktu tahun 2023-2024 dengan kerugian berkisar Rp 30 juta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: