BABELPOS.ID — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung turut berpartisipasi secara daring dalam Kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan, dengan topik “Mewujudkan Akses Keadilan di Kalimantan Selatan Melalui Standar Layanan Bantuan Hukum yang Berkualitas”, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini diikuti oleh jajaran pejabat dan peserta dari berbagai instansi, termasuk Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum RI, Andry Indrady, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, serta para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan P3H dari seluruh Indonesia.
Hadir pula perwakilan Pengadilan Tinggi, Polda, Ombudsman, Biro Hukum, serta akademisi dan mahasiswa se-Kalimantan Selatan.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Serahkan Sertifikat Merek Usaha
Dari Kanwil Kemenkum Babel, kegiatan diikuti secara daring oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh (diwakili oleh Ketua Tim Kerja BSK, Ismail), Sekretaris Tim Kerja BSK, Poppy Rinafany, serta JFT Analis Hukum dan CPNS dari BSK Hukum.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel dilantik sebagai Majelis Kehormatan Notaris Babel Periode 2025-2028
Dalam sambutannya, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, menegaskan bahwa upaya mewujudkan akses keadilan merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat, khususnya kelompok rentan, untuk memperoleh bantuan hukum yang adil dan merata.
Ia menjelaskan bahwa penerapan Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) menjadi instrumen penting dalam menjaga kualitas dan profesionalitas lembaga bantuan hukum di daerah.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Serahkan Sertifikat Merek Usaha
Menurut Andry, peningkatan kualitas layanan dilakukan melalui akreditasi lembaga, evaluasi kinerja, dan pelatihan berkelanjutan bagi advokat serta paralegal.
Ia juga menekankan bahwa sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil perlu diperkuat guna memperluas jangkauan layanan hingga ke wilayah terpencil.
“Standar layanan yang baik bukan hanya menjamin kepastian hukum bagi penerima bantuan, tetapi juga menjadi fondasi dalam membangun keadilan substantif dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional,” ujarnya.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel dilantik sebagai Majelis Kehormatan Notaris Babel Periode 2025-2028
Paparan selanjutnya menjelaskan bahwa implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum di Kalimantan Selatan telah berpedoman pada Perda Nomor 10 Tahun 2015 dan Pergub Nomor 15 Tahun 2016 beserta perubahannya.