Regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, baik dalam aspek litigasi maupun non-litigasi.
Prinsip keadilan, kesetaraan, keterbukaan, efisiensi, dan akuntabilitas menjadi pijakan utama dalam pelaksanaannya.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Serahkan Sertifikat Merek Usaha
Meski demikian, masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi, seperti keterbatasan anggaran, belum meratanya distribusi lembaga bantuan hukum, serta rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hak bantuan hukum gratis.
Dalam hal ini, para narasumber menekankan pentingnya memperkuat kolaborasi antar pihak, termasuk universitas dan organisasi bantuan hukum, untuk membentuk jaringan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga tingkat desa serta mengembangkan mobile legal clinic yang menjangkau masyarakat luas.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel dilantik sebagai Majelis Kehormatan Notaris Babel Periode 2025-2028
Diskusi yang dimoderatori oleh Rini Muliana ini juga menghadirkan pemateri dari berbagai bidang, di antaranya Kepala Pusat Pemberdayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, Kepala Bagian Bantuan Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Zia Ulhaq, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Erlina.
Seluruh pemateri menyoroti pentingnya integrasi kebijakan pusat dan daerah dalam menjaga kualitas layanan bantuan hukum yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA:Gubernur Hidayat Arsani Berduka, Ditinggal Sahabat Baiknya
Pada akhir kegiatan, disimpulkan bahwa keberhasilan pelaksanaan Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat sipil.
Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat sistem bantuan hukum nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan menjamin keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa partisipasi Kanwil Babel dalam forum ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam memperkuat pelaksanaan kebijakan nasional di bidang bantuan hukum.
“Melalui forum seperti ini, kami belajar dan berbagi praktik baik dalam mengimplementasikan standar layanan bantuan hukum di daerah.
Hal ini sangat penting agar seluruh wilayah, termasuk Babel, dapat memberikan layanan hukum yang merata, berkualitas, dan berpihak kepada masyarakat miskin,” ujar Johan.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Serahkan Sertifikat Merek Usaha