Kanwil Kemenkum Babel Berikan Layanan Konsultasi Hukum kepada Masyarakat Terkait Sengketa Tanah

Selasa 28-10-2025,18:53 WIB
Reporter : Humas Kanwil Kemenkum Babel
Editor : Govin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat melalui kegiatan Layanan Konsultasi Hukum Masyarakat yang dilaksanakan pada Senin, 27 Oktober 2025, bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Babel, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel dan KemenHAM Babel Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2025

Kegiatan layanan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dalam memberikan akses bantuan hukum serta penyuluhan kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan pemahaman terkait persoalan hukum yang dihadapi.

Dalam kegiatan ini, hadir JFT Penyuluh Hukum Muhamat Ariyanto sebagai petugas penerima konsultasi, sementara dari pihak masyarakat diwakili oleh Ibu Zuryati yang datang langsung untuk berkonsultasi mengenai permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh keluarganya.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel dan KemenHAM Babel Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2025

Dalam sesi konsultasi tersebut, Ibu Zuryati menyampaikan bahwa keluarganya tengah menghadapi sengketa tanah di Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.

Ia menjelaskan bahwa keluarganya sebelumnya menjadi pihak tergugat dalam perkara perdata, namun telah memenangkan gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung.

Meskipun demikian, mereka masih menghadapi kendala karena dokumen asli kepemilikan tanah masih dipegang oleh pihak penggugat yang merupakan kerabat sendiri dan kini berada di luar kota.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Mengikuti Pembukaan Pelatihan Teknis Tata Naskah Dinas dan Manajemen Arsip Angkatan I

Upaya mediasi telah dilakukan, namun pihak penggugat tidak pernah hadir dalam pertemuan.

Selain itu, pihak keluarga juga telah melaporkan kasus ini ke kepolisian karena diduga terdapat unsur penipuan dan pemalsuan dokumen dalam proses tersebut.

Menanggapi hal tersebut, JFT Penyuluh Hukum Muhamat Ariyanto memberikan penjelasan dan arahan mengenai langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel dan KemenHAM Babel Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2025

Ia menyarankan agar Ibu Zuryati segera melakukan konfirmasi kepada pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Agama Pangkalpinang, untuk memastikan apakah sudah ada perintah pelaksanaan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut.

Selain itu, bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu dan membutuhkan bantuan hukum, Kanwil Kemenkum Babel menjelaskan bahwa saat ini telah terdapat sepuluh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi di wilayah Bangka Belitung yang siap memberikan layanan bantuan hukum baik secara litigasi maupun nonlitigasi.

Kategori :