Namun, Masmuni menegaskan adanya batas peran pemerintah.
Menurutnya, jika pembangunan fisik mendapat bantuan, maka urusan non-fisik dan substansi pesantren harus tetap berada di tangan Kiai dan Ulama.
BACA JUGA:Sinergi Gerakan Ekonomi Rakyat, PT Timah Tbk Bantu UMKM KUBE Intan Payong Perkuat Kapasitas Produksi
"Karena kalau urusan non-fisik maka itu ada di kiai dan ulama.
Tetap membudayakan karakteristik pesantren, karena pondok pesantren adalah bagian dari culture tertua di Indonesia sekaligus pilar kebudayaan nasional," pungkas Mantan Wakil Rektor IAIN SAS Babel ini.