Wali Kota Pangkalpinang Dorong DPRD Segera Sahkan 2 Raperda Ini Jadi Perda

Senin 20-10-2025,19:11 WIB
Reporter : Lia
Editor : Govin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin menghadiri pada rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan 1 Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (20/10/2025).

Wali Kota Pangkalpinang dalam kesempatan ini juga menyampaikan sambutan atas keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap 2 ( dua) Raperda Kota Pangkalpinang yang salah satunya adalah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) dan Raperda Kota Pangkalpinang tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.

BACA JUGA:Diskominfo Bangka Gandeng BSSN Perkuat Tim Siber Daerah

Terkait hal ini Wali Kota Pangkalpinang Prof. Udin menyampaikan bahwa Raperda ini penting untuk segera disyahkan oleh DPRD Kota Pangkalpinang agar menjadi dasar hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha sekaligus mewujudkan rasa keadilan khususnya di dalam pengelolaan lingkungan,  mengingat Pangkalpinang ini adalah daerah perkotaan yang sangat rentan dengan persoalan limbah rumah tangga maupun yang dihasilkan oleh industri atau dunia usaha.

BACA JUGA:Wabup Yus Derahman Salurkan Sembako Korban Puting Beliung

 Sementara itu masyarakat juga masih banyak yang menggunakan air tanah dalam bentuk membuat sumur manual atau sumur bor.

Sehingga dengan menggunakan air tanah tersebut masyarakat secara sadar atau tidak, dapat membuat air tanah tercemar oleh limbah tersebut dan dapat menimbulkan berbagai ganguan penyakit. 

Ini adalah latarbelakang perlunya membahas Raperda ini dengan DPRD Kota Pangkalpinang agar ke depan dapar segera dijadikan Perda dan disampaikan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

BACA JUGA:Pangkalpinang Diberi PR 90 Hari Benahi Tata Kelola Efisiensi Dana Pemda

" Perda ini ke depan dibutuhkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat agar jangan sampai tidak mendapatkan keadilan saat ada laporan-laporan terkait limbah yang dihasilkan oleh dunia usaha, dan Pemerintah Kota Pangkalpinang bisa mengambil tindakan kalau misal dunia usaha tersebut tidak membangun IPAL, dan kita bisa mendorong masyarakat dengan IPAL komunal yang dibangun dibeberapa tempat," ujar Prof. Udin

Kategori :