BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Gayung bersambut penyidik Ditkrimum Polda Bangka Belitung (Babel) dan jaksa peneliti seksi Oharda, asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Babel dalam penanganan penyidikan dugaan kasus penipuan yang menjerat wakil Gubernur (Wagub) Babel, Hellyana.
Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo mengatakan pihaknya telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik awal Oktober lalu. Sekaligus menandakan kalau tahapan kasus tersebut telah P16.
"Ya SPDP-nya sudah masuk ke kita, sekitar awal Oktober 2025. Baru SPDP sifatnya, untuk berkas lainya belum, karena penyidikan masih berlangsung di kepolisian," kata Basuki.
Seiring P16 pimpinan juga sudah menyiapkan 5 jaksa di seksi Oharda guna penelitian berkas hasil penyidikan nantinya. "Sudah ada 5 orang jaksa ditunjuk untuk meneliti berkas sekaligus mengikuti alur perkembangan penyidikan. Sementara baru SPDP saja yang kita terima saat ini," ucap Basuki.
Pekan lalu, dikabarkan Hellyana dengan didampingi pengacara sudah dipanggil dan diperiksa penyidik selaku tersangka. Hanya saja -walau sudah tersangka- ketua DPW PPP Babel ini belum ditahan.
BACA JUGA:Kejati Babel Sudah Terima SPDP Kasus Dugaan Penipuan Wagub Hellyana
BACA JUGA:Wagub Hellyana Ditetapkan Tersangka, Ketua DPRD Babel: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Diketahui, kepolisian akhirnya resmi menetapkan Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terkait tagihan hotel. Hal ini dibenarkan langsung oleh Kabid Humas, Polda, Fauzan Sukmawansyah. Kepada Babel Pos Fauzan menyatakan kalau surat pemanggilan kepada Hellyana selaku tersangka sudah dilayangkan.
"Iya sudah tersangka," kata Fauzan.
"Kita sudah terima info dari penyidik Ditreskrimum bahwasanya hari ini sudah dikirimkan surat pemanggilan kepada Ibu Hellyana. Infonya dalam waktu dekat akan dijadwalkan untuk pemeriksaan selaku tersangka. Terima kasih," demikian Fauzan.
Sebelumnya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan atas pejabat nomor dua di bumi serumpun sebalai ini pada 4 September 2025 lalu. Namun masih kapasitas selaku saksi. Pemeriksaan tersebut -dengan didampingi pengacara- berlangsung sekitar 5 jam.
Kasus penipuan ini berawal dari laporan dari Adelia mantan manajer salah satu hotel di Pangkalpinang. Kejadiannya kurun waktu tahun 2023-2024 dengan kerugianya berkisar Rp 30 juta.
BACA JUGA:Ini Sikap Kader PPP Atas Penetapan Tersangka Wagub Hellyana
BACA JUGA:Wagub Hellyana Diperiksa 5 Jam di Polda Babel Terkait Dugaan Kasus Penipuan