Bawaslu Babel Awasi Pilkada Ulang Sampai Paslon Terpilih Dilantik

Rabu 01-10-2025,12:00 WIB
Reporter : Sal
Editor : Jal

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Majelis Hakim Konstitusi menilai dalil-dalil yang diajukan terkait dugaan kecurangan dan pelanggaran tidak terbukti secara meyakinkan serta tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil akhir perolehan suara. “MK menolak seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK saat membacakan putusan.

Dengan demikian, KPU Kabupaten Bangka selaku pihak termohon dalam persidangan tersebut dianggap dapat tetap berpegangan pada Keputusan KPU Bangka Nomor 406 Tahun 2025 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses Pilkada Ulang di Kabupaten Bangka telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut MK, penyelenggara pemilu telah melaksanakan tahapan secara transparan, akuntabel, dan terbuka bagi pengawasan publik. Dengan demikian, pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bangka sebagai pemenang tetap sah sebagai pasangan calon terpilih.

BACA JUGA:Bawaslu Pangkalpinang Klaim Sudah Tempel Stiker Larangan Politik Uang

BACA JUGA:Bawaslu Babel Pastikan Putusan Sengketa Dilaksanakan KPU Bangka Tepat Waktu

Kategori :