Gugatan Pilkada Bangka Ditolak MK, KPU Segera Tetapkan Fery - Syahbudin Pasangan Terpilih

Senin 29-09-2025,16:51 WIB
Reporter : Sal
Editor : Jal

BABELPOS.ID - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak dapat menerima gugatan hasil Pilkada Bangka langsung ditanggapi KPU Bangka. Melaluinya ketuanya, Sinarto menyatakan hasil ini menegaskan bahwa jajarannya sudah melaksanakan Pilkada Ulang Kabupaten Bangka sesuai aturan dan tahapan.

"Kita sudah melaksanakan semua tahapan Pilkada Bangka sesuai aturan sampai hari ini," ujarnya kepada Babel Pos, Senin (29/9) sore.

Selanjutnya kata Sinarto, KPU Bangka menunggu putusan tertulis dari MK untuk melaksanakan pleno penetapan pasangan terpilih Pilkada Bangka. 

"Nanti berjenjang. Dari MK ke KPU RI, lalu ke KPU Provinsi Babel, nanti KPU Babel yang menyampaikan ke KPU Bangka, untuk kemudian kita melakukan penetapan," jelasnya.

Hasil pleno KPU Bangka selanjutnya akan diserahkan ke DPRD Bangka untuk kemudian memproses pelantikan Fery Insani-Syahbudin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangka.

"Pelantikan ranah DPRD dan pemerintah daerah," ujarnya seraya mengimbau masyarakat menjaga situasi kondusif hingga seluruh tahapan Pilkada selesai.

BACA JUGA:Tok! MK Putuskan Gugatan Pilkada Bangka Tidak Dapat Diterima, Fery - Syahbudin Bupati Wabup Terpilih

BACA JUGA:Raih 48.806 Suara, Fery-Syahbudin Ditetapkan Pemenang Pilkada Ulang Bangka 2025, Andi-Budiono ke MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan Pilkada Bangka yang diajukan tiga pasangan tidak bisa diterima atau dismissal, sehingga tidak melanjutkan proses persidangan ke agenda pembuktian.

Keputusan itu dibacakan Majelis Hakim MK yang diketuai Suhartoyo dalam sidang Senin (29/9) siang. 

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon nomor 332/PHPU.BUP-XXIII/2025, nomor 333/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan nomor 334/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo yang disiarkan langsung melalui akun YouTube MK.

Gugatan hasil Pilkada Ulang Kabupaten Bangka diajukan oleh pasangan nomor urut 2 Naziarto - Usnen, pasangan nomor urut 3 Aksan Visyawan - Rustam Jasli dan pasangan nomor urut 4 Andi Kusuma - Budiono.

Ketiganya menggugat keputusan KPU Bangka yang menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Fery Insani - Syahbudin sebagai bupati dan wakil bupati Bangka terpilih.

Pasangan Fery - Syahbudin yang diusung PDI Perjuangan dan Gerindra meraih 48.806 suara. Posisi kedua ditempati pasangan nomor urut 5 Rato Rusdiyanto - Ramadian dengan 31.581 suara, disusul pasangan Andi Kusuma - Budiyono 20.016 suara. Pasangan Aksan Visyawan - Rustam Jasli 16.437 suara, sementara Naziarto - Usnen mengantongi 9.599 suara. 

Ketiga pasangan dalam gugatannya menyoal ijazah Paket C paslon nomor urut 5, Rato Rusdiyanto, dugaan politik uang paslon nomor urut 1, dan surat keterangan tidak pailit cabup Fery Insani. 

Kategori :