BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Puluhan warga dari perwakilan 8 desa di wilayah Kabupaten Bangka yang tergabung dalam Komunitas Pejuang Tambang Rakyat Bangka menggelar aksi demo di depan Kantor PT Timah Tbk, Senin (29/9/2025).
Aksi yang dimulai sekira pukul 10.36 WIB ini guna mempertanyakan rencana pembukaan lokasi tambang timah di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Gunung Maras Lestari (GML), Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka. Warga berharap PT Timah dapat melibatkan masyarakat dalam penambangan tersebut.
Adapun perwakilan 8 desa di wilayah Kabupaten Bangka tersebut yakni Desa Dalil, Mabat, Bakam, Mangkak, Bukit Layang Kecamatan Bakam, Desa Sempan Kecamatan Pemali dan Desa Puding serta Desa Kayu Besi Kecamatan Puding Besar.
Andi Lala, perwakilan warga dari Desa Mabat dalam orasinya menegaskan bahwa aksi ini guna menindaklanjuti aksi sekelompok warga dari berbagai desa yang sebelumnya sudah mendatangi lokasi tambang timah di Sebagian area perkebunan kelapa sawit PT Gunung Maras Lestari (GML), Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka pada Rabu (17/9/2025) lalu.
Pasalnya, kata Andi Lala, hingga kini belum ada titik terang dari pihak PT Timah terkait rencana penambangan tersebut, yang mana saat ini sebagiannya sudah beroperasi.
"Kami disini cuma mau minta dilibatkan, sampai sekarang belum ada titik terang, aspirasi masyarakat diabaikan. Untuk itu, kami mohon kepada PT Timah tolong libatkan kami, kami masyarakat juga mau menambang dan siap ikut aturan," kata Andi Lala.
BACA JUGA:Saat Hakim Rizal Kena Hukuman Non Palu 2 Tahun, Derit Tetap Kepala PN Koba
BACA JUGA:Pembuktian Cinta Sejati, Sepasang Kekasih di Simpang Rimba Minum Racun Rumput, Satu Tewas
Andi Lala mengatakan, pada prinsipnya masyarakat dari delapan desa siap mendukung rencana kegiatan penambangan di area perkebunan sawit PT GML, dengan catatan kegiatan itu melibatkan masyarakat dari delapan desa tersebut.
Dia menyebut, alasan dasar permintaan tersebut dikarenakan delapan desa ini masuk dalam wilayah tanggung jawab PT GML terkait hak plasma masyarakat sebesar 20 persen yang belum direalisasikan.
"Perlu diketahui, sejak tahun 1998 masyarakat di delapan desa ini tidak pernah mendapatkan hak plasma dari PT GML, kami terzolimi. Jadi kami berharap aparat dan PT Timah, pemimpin kita, mari kita tegakkan hukum seadil-adilnya. Kalau aspirasi kami diterima, cukup hari ini kami demo, tapi kalau ditolak, kami akan demo lagi dengan jumlah massa yang lebih besar," ancam Andi Lala yang diikuti massa lainnya.
BACA JUGA:Puluhan Ponton Selam Ilegal Ganggu Aktivitas KIP PT Timah
BACA JUGA:PHK Sepihak, Perusahaan Sawit PT BSSP Desa Malik Kena Gugat di Pengadilan
Senada, Suryadi alias Yadi Balok perwakilan masyarakat Desa Dalil menambahkan bahwa pihaknya sepakat akan memegang komitmen jika dilibatkan dalam kegiatan penambangan oleh mitra PT Timah Tbk di lokasi perkebunan PT GML serta mematuhi segala aturan yang berlaku.
"Jadi tolong kami minta, libatkan kami ikut menambang, kami juga mau makan, kami orang susah. Kami minta keadilan PT Timah, izinkanlah kami menambang, kami mohon," pinta Yadi.