Kasus Pembunuhan di Desa Neknang, Keluarga Korban Berharap Pelaku Ran Dihukum Berat

Rabu 24-09-2025,21:32 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Masih ingat dengan kasus pembunuhan di sebuah pondok kebun Desa Neknang yang sempat viral pada 14 April 2025 lalu. Kasus pembunuhan oleh pelaku Durani als Ran (35) dengan korban Alfian Efpendi (37) kini telah memasuki agenda sidang keterangan ahli dari pihak Rumah Sakit. Ran sendiri kini sudah jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Sungailiat.

Sidang dengan hakim ketua Utari, beragenda pemeriksaan ahli, seyogyanya berlangsung pada Rabu siang (24/9). Namun ternyata agenda tersebut ditunda dan dijadwalkan pada pekan depan. Pihak keluarga korban pun yang sudah jauh-jauh datang dari desa Neknang merasa kecewa atas penundaan tersebut. Apalagi mereka sudah terlanjur lama menunggu jalannya sidang dan berharap segera pelaku untuk diadili dengan hukuman yang seberat-beratnya.

Kepada wartawan Suli sang ayah korban berharap agar terdakwa Ran dapat dihukum seberat-beratnya. Mengingat sadisnya kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa itu yang telah menghabisi nyawa anaknya.

"Ini terkait dengan nyawa, betapa tak berharganya nyawa manusia di mata si pelaku. Sampai harus menghabisi dengan cara sebengis itu," kata Suli yang juga didampingi oleh istrinya Asni. 

BACA JUGA:Jasad Wanita Dalam Parit Toboali Ternyata Dibunuh, Pelaku Kakek 62 Tahun

BACA JUGA:Mayat yang Terbakar Dalam Mobil Xenia Samping Hotel Soll Marina Bangka Bukan Dibunuh, Begini Fakta Sebenarnya

Sore itu pihak keluarga juga turut didampingi tim penasehat hukum dari Turki & Partners Law Firm yakni Koko Handoko, S.H., M.H., Sujoko, Afriadi, Karianto dan Lukman.

Akibat kejahatan bengis terdakwa itu membuat dirinya tak hanya kehilangan anggota keluarga saja. Tetapi lebih dari itu, keluarga inti dari korban: anak dan istri kini kehilangan tulang punggung. "Anak-anaknya kini jadi yatim. Istri kehilangan suami, sangat menyanyat hati keluarga besar kami," sesalnya.

Senada dengan Asni, sang ibu korban menegaskan hukuman yang berat harus dijatuhkan oleh majelis hakim nantinya. Sebagai pemenuhan rasa keadilan atas kebengisan sang pelaku itu. "Semoga jaksa dan majelis hakimnya mendengar permintaan kami sebagai pihak korban," harapnya seraya meneteskan air mata.

Pembunuhan ini terjadi sekitar pukul 17.30 ketika korban Alfian Efpendi sedang di pondok kebun Desa Neknang. Warga Dusun 2 Desa Neknang ini dibacok pelaku Durani als Ran yang juga warga setempat. 

Saat itu, seorang saksi mata -warga setempat- datang ke kebun pondok korban hendak membeli buah sawit. 

Pelaku lalu datang dengan membawa sebuah parang dan ditegur korban dengan menanyakan, "dari mana bos?".

Sapaan korban ini sempat dijawab pelaku dengan menjawab tidak dari mana pun, sambil memainkan parang yang dibawa. Namun tak diduga, tak lama kemudian pelaku menyerang korban dengan membacok menggunakan parang. Hingga korban mengalami luka parah di sekujur tubuh. Dan sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

Oleh JPU terdakwa dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan. Adapun ancaman hukuman berupa maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

BACA JUGA:Pembunuhan Direncanakan Seminggu, Wartawan Aditya Dipukul Balok, Lalu Dimasukkan ke Sumur

Kategori :