//Terkait Pembentukan Produk Hukum Daerah
BABELPOS.ID, - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung menerima audiensi dan konsultasi dari Bapemperda DPRD Kab. Bangka dalam rangka pembentukan produk hukum daerah yang berasal dari inisiatif DPRD Kab. Bangka bertempat di Kantor Wilayah, Rabu (10/09/2025).
Wakil Ketua Bapemperda, Deni Martadiansyah menyampaikan maksud dan tujuan dari koordinasi dalam rangka konsultasi pra-harmonisasi untuk menyelaraskan peraturan perundangan terkait dengan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Raih Sejumlah Capaian Strategis pada Rapat Anev Kinerja Triwulan III 2025
Dalam kesempatan tersebut, Deni menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan fasilitasi Kantor Wilayah dalam penyusunan produk hukum daerah, bahwa regulasi tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat merupakan usulan pemerintah daerah dan akan diajukan untuk diharmonisasi di Kantor Wilayah.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Sosialisasi Fitur Layanan Pembentukan Produk Hukum Daerah
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Johan mengapresiasi atas sinergi dan kerja sama dalam penyusunan produk hukum daerah yang berasal dari inisiatif DPRD Kab. Bangka.
Bahwa Kantor Wilayah telah terlibat dalam penyusunan Naskah Akademik dan Peraturan Daerah yang berasal dari inisiatif DPRD Kab. Bangka yaitu Perda tentang Fasilitasi Sengketa Tanah Garapan dan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Jajaki Sinergi dengan Garuda Indonesia Pangkalpinang
Saat ini Ranperda inisiatif yang sedang dalam proses penyusunan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah yakni terkait Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam rangka optimalisasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum Kantor Wilayah dan DPRD Kab. Bangka telah melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan.