Kelima ABH Jalani Pembinaan LKS, Ini Peran Masing Masing Pelaku di Kasus Bullying

Rabu 10-09-2025,15:22 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Govin

BABELPOS.ID, TOBOALI - Usai dibeberkannya hasil autopsi oleh pihak Kepolisian terhadap ZH (10)  korban bullying, ternyata ditemukan terdapat tindak kekerasan. 

Hal ini sudah diungkapkan dalam konfrensi pers yang di gelar oleh Polres Basel pada, Selasa sore (09/09). 

"Pada hasil kesimpulan ekhamasi ditemukan beberapa hasil seperti bekas perawatan medis, kekerasan benda tumpul dan penyebab kematian kemungkinan infeksi diakibatkan kebocoran usus buntu," ungkapnya.

Namun, dalam tindak kekerasan tersebut Kapolres turut mengungkapkan masing masing peran ABH terhadap tindak kekerasan terhadap korban ZH. 

Adapun kelima ABH ini yakni DMP (12), SM (11), IDP (11), HL (11) AS (12).

BACA JUGA:Siap-siap Publik Akan Kecewa, Pihak RSBT Ogah Untuk Transparan Hasil Investigasi

BACA JUGA:Marzuki Resmi Dilantik Jadi Sekda Belitung, Siap Rangkul Seluruh ASN

Peran para ABH ini di mana DMP menutup kepala korban dengan panci serta memukul kepala korban, SM mengajak dan memprovokasi, IDP memukul punggung korban, HL menendang perut korban dan AS memukul lengan korban," jelasnya.

Sementara itu, dilanjutkan Kasat Reskrim AKP Raja Taufik, kelima pelaku ini merupakan kakak kelas korban, di mana kejadian tindak kekerasan terhadap korban ini terjadi di kelas di lingkungan Sekolah tetapi tidak saat pada jam belajar.

BACA JUGA:Hasil Autopsi Kasus Dugaan Bullying Hingga Meninggal Dunia di Toboali: Ada Kekerasan Fisik

BACA JUGA:2 Desa Wisata Babel Tembus Destinasi Kelas Dunia, Jadi Primadona Wisatawan

"Terhadap kelima ABH ini hanya DMP (12) yang gagal menjalani diversi dan tetap diproses hukum sesuai sistem peradilan pidana anak.

Sementara 4 anak lainnya menjalani diversi berdasarkan keputusan bersama penyidik, Bapas, Dinsos, dan lembaga terkait," kata Kasat Reskrim. 

BACA JUGA:Honda Babel Gelar “Beat and Battle BIG BANG” di Belitung: Perpaduan Seru antara Otomotif dan Esports!

Kendati demikian, ke empat ABH ini diwajibkan meminta maaf kepada keluarga korban dan menjalani program pendidikan, pembinaan, serta bimbingan selama 6 bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darus Syafaah Desa Sidoarjo, Kecamatan Air Gegas.

Kategori :