Sedangkan, saksi Paslon nomor urut 4 atas nama Irwan Prawira menyatakan pihaknya tidak mau menandatangani berita acara rapat pleno rekapitulasi suara karena akan menggugat ke MK.
"Kami tidak mau menandatangani berita acara dan kami sudah menyiapkan bukti bukti untuk mengajukan gugatan ke MK nantinya," kata Irwan Prawira.
BACA JUGA:Quick Count Charta Politika: Fery-Syahbudin Unggul Jauh dari 4 Pasangan Lainnya, Kuasai 6 Kecamatan
BACA JUGA:PDIP-Gerindra Yakini Fery Insani-Syahbudin Unggul di Pilkada Bangka, Real Count Raih 42%