Kakanwil Kemenkum Babel Pimpin Rapat Harmonisasi Ranperda Belitung Timur Dan Ranperbup Bangka Tengah

Rabu 27-08-2025,17:30 WIB
Reporter : Humas Kanwil Kemenkum Babel
Editor : Govin

BABELPOS.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung kembali menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap 1 (satu) Ranperda Belitung Timur secara virtual (Hybrid Zoom Meeting), dan 6 (enam) Ranperbup Bangka Tengah yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Selasa (26/08/25).

BACA JUGA:Pantau Sejumlah TPS, Kapolda Babel Pastikan Pilkada Pangkalpinang dan Bangka Aman Kondusif

Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi dilaksanakan terhadap:

- Ranperda Belitung Timur tentang Perubahan Kelima Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

- Ranperbup tentang Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 Kab. Bangka Tengah;

- Ranperbup tentang Perubahan Standar Harga Satuan Tahun 2025 Kab. Bangka Tengah;

- Ranperbup tentang Jadwal Retensi Arsip Kab. Bangka Tengah ;

- Ranperbup tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kab. Bangka Tengah;

- Ranperbup tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Pegawai RSUD Kab. Bangka Tengah;

- Ranperbup tentang Tata Cara Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kab. Bangka Tengah;

BACA JUGA:Pantau Pilkada Ulang Bangka 2025, Ketua KPU RI Kunjungi TPS 2 dan 17 Bukit Betung

Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung membuka dan memimpin rapat yang dilaksanakan secara hybrid, beliau memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah atas sinergi dan kerja sama dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Ranperda dan Ranperkada, sehingga seluruh Ranperda dan Ranperkada yang disusun diharapkan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

BACA JUGA:Nyoblos di TPS 03 Kejaksaan Bersama Keluarga, Udin: Jangan Sia-siakan Hak Suara

Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa rapat harmonisasi merupakan pelaksanaan dari Pasal 58 Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga pengharmonisasian merupakan salah satu syarat formal yang harus dipenuhi dalam pembentukan produk hukum daerah.

Menutup sambutannya, ia mengharapkan kepada seluruh Tim Kerja Harmonisasi untuk terus menjaga kekompakan dan soliditas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi terutama dalam pengharmonisasian terhadap produk hukum daerah.

Kategori :