Hingga pertengahan Agustus, Kanwil telah memproses 5 (lima) Ranperda dan 27 (dua puluh tujuh) Ranperkada yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperda dan Ranperkada Kabupaten Belitung Timur
Adapun ketujuh regulasi yang diharmonisasikan ini memiliki urgensi dan latar belakang yang kuat, antara lain: Pertama, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, yang dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan penyusunan ulang.
Hal ini dilakukan guna menyesuaikan substansi regulasi dengan batasan kewenangan pemerintah daerah dalam urusan penyelenggaraan komunikasi dan informatika, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Babel Lakukan Audiensi Strategis dengan Gubernur, Kapolda, dan Kajati
Penyusunan ulang ini bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan peraturan dapat diimplementasikan secara efektif.
Kedua, Ranperbup tentang Pedoman Pemberian Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas kepada Kelompok Masyarakat, yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Regulasi ini disusun untuk menjamin bahwa pemberian bantuan dilakukan secara transparan, akuntabel, serta tepat sasaran, sekaligus mendukung efektivitas penggunaan anggaran daerah melalui mekanisme pemberian hibah dan bantuan sosial yang tertib administrasi dan sesuai ketentuan.
Ketiga, Ranperbup tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Nasional dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Babel Lakukan Audiensi ke Pengadilan Tinggi dan BPKP
Rancangan ini bertujuan untuk mewujudkan sistem pengelolaan arsip berbasis teknologi informasi yang mampu menyediakan informasi autentik dan utuh, mendukung efisiensi birokrasi, serta memenuhi kebutuhan pelayanan publik yang profesional dan berstandar nasional.
Keempat, Ranperbup tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati, yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Regulasi ini diperlukan sebagai pedoman dalam pembiayaan kegiatan kepala daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan, dengan prinsip pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, akuntabel, dan transparan, serta sesuai dengan prinsip otonomi daerah.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Dorong Pemerataan Akses Bantuan Hukum
Kelima, Ranperbup tentang Tata Cara Penilaian dan Penanganan Rumah Layak Huni, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Rancangan ini disusun untuk mengoptimalkan pembangunan dan rehabilitasi rumah layak huni di Kabupaten Belitung Timur, melalui kebijakan dan strategi yang terpadu guna mewujudkan lingkungan tempat tinggal yang aman, sehat, dan bermartabat bagi masyarakat berpenghasilan rendah.