BABELPOS.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung kembali menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap 1 (satu) Ranperda dan 6 (enam) Ranperkada yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur yang dilaksanakan di Kantor Wilayah secara Daring Zoom Meeting, Selasa (12/08/25).
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Terima Konsultasi Permohonan Kewarganegaraan
Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap draf Ranperbup tentang:
- Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika;
- Ranperbup Pedoman Pemberian Bantuan Prasarana Sarana dan Utilitas Kepada Kelompok Masyarakat;
- Ranperbup tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Nasional dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional;
- Ranperbup tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati;
- Ranperbup tentang Tata Cara Penilaian dan Penanganan Rumah Layak Huni;
- Ranperbup tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri;
- Ranperbup tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 12 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Johan Manurung menegaskan bahwa setiap rancangan peraturan harus melalui tahapan pengharmonisasian yang berkualitas dan berintegritas, dengan memperhatikan aspek substansi dan teknik penyusunan.
Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan harmonisasi merupakan amanat dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kakanwil menyampaikan apresiasi atas capaian 100% pembentukan Posbakum di seluruh desa di Kabupaten Belitung Timur.
Ia juga memberikan penghargaan atas sinergi yang telah terjalin dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Ranperda dan Ranperkada.