Pelantikan LMKN: Royalti Aman, Kreator Nyaman

Sabtu 09-08-2025,12:44 WIB
Reporter : Humas Kanwil Kemenkum babel
Editor : Govin

Lebih dari itu, peraturan ini juga memperketat syarat pendirian LMK serta mekanisme pengawasannya, ketentuan perpanjangan, serta pencabutan izin LMK. 

BACA JUGA:Disaksikan Menkum, Mie Gacoan dan LMK SELMI Sepakat Berdamai

“Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan ekosistem musik nasional, mendukung kesejahteraan pencipta dan pemilik hak, serta berpihak pada pertumbuhan UMKM dan ekonomi kreatif,” pungkas Agung.

DJKI mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa mendukung sistem pelindungan hak cipta dengan mencatatkan karyanya dan mematuhi ketentuan pembayaran royalti. Informasi lebih lanjut dapat diakses di situs resmi DJKI: www.dgip.go.id.

Kategori :