Saat itu, pelaku sempat menyimpan uang hasil penjualan alfamart sebesar Rp49 juta ke dalam berangkas yang berada di ruangan bagian belakang Alfamart.
BACA JUGA:Tim Jatanras Polda Babel Dan Tim Naga Polresta Pangkalpinang Bekuk Pelaku Curanmor Lintas Provinsi
Usai menyimpan uang, kata Yosyua, pelaku kembali berkerja seperti biasanya.
Kemudian pelaku yang merupakan pecandu judi online (judol) berniat mengambil uang yang berada di dalam berangkas.
Kemudian saat toko sepi pembeli, pelaku melakukan aksi pencurian sebanyak 8 kali secara berangsur-angsur, dengan rincian 6 kali melakukan pengambilan uang di dalam berangkas dan 2 kali melakukan top up di komputer kasir, dengan total transaksi kurang lebih Rp48,85 juta yang di kirim ke rekening ATM Bca milik pelaku, rekening Aladin (rekening gaji) dan akun dana milik pelaku.
Setelah itu, ditambahkan Yosyua, eaok harinya pelaku kembali melakukan top up di kasir Alfamart sebesar Rp2,85 juta ke rekening ATM Aladin milik pelaku dan mengambil sisa uang di berangkas sebesar Rp440 ribu.
BACA JUGA:Dua Pria asal Pangkalpinang Diciduk Tim Kelambit Usai Curi Aki di Pool Desa Cit
"Selanjutnya pelaku beralasan untuk menyetor uang hasil penjualan yang telah dicuri tersebut ke Mother Store (tempat Setoran uang penjualan seluruh alfamart yang berada di Kota Pangkalpinang ) dan tidak kembali lagi ke alfamart tempat dia berkerja," pungkas perwira melati satu ini.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp840 ribu, 1 unit helm merk NJS warna abu-abu, 1 unit sepeda motor Vario warna hitam dengan Nopol BN 5819 AC, 1 unit HP Poco, 1 buah kartu ATM BCA dan 3 lembar kwitansi.