BACA JUGA:Truk dari Belitung Diduga Membawa Timah Melenggang Bebas Keluar Pelabuhan Sadai
Di hadapan polisi, RS mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya MR. Namun MR mengaku awalnya ia diajak mencari barang bekas oleh RS.
Setelah akhirnya melakukan pencurian aki, barang curian tersebut kemudian dijual untuk membayar hutang dan keperluan sehari-hari.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani membenarkan kedua pelaku pencurian aki di salah satu pool gudang di Desa Cit Kecamatan Riausilip telah diamankan.
BACA JUGA:Warga Binaan Dibekali Keterampilan, Lapas Narkotika Pangkalpinang Gelar Pelatihan Kemandirian
"Alhamdullilah untuk kedua pelaku yang mencuri sembilan buah aki berbagai ukuran dan merk di Desa Cit kemarin sudah berhasil kita amankan, dan kini kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bangka," kata AKP Mauldi Wasdapani.
Saat ini barang bukti berupa sembilan aki dan mobil pikap merk Mitsubishi yang dipakai untuk mengangkut ikut diamankan ke Mapolres Bangka.
Akibat perbuatannya, MS dan MR terancam dijerat pasal 363 KUHPidana.