Kasus Dugaan Kekerasan Ayah ke Anak Kandung Berakhir Kekeluargaan, Ini 6 Poin Perjanjiannya

Minggu 03-08-2025,17:48 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Jal

Disebutkannya, dalam beberapa kesepakatan ini kedua belah pihak tidak akan menuntut, hal ini juga menimbang anak kedua belah pihak ini masih kecil dan sekarang hal asuh berada di ibu korban. Mengingat kedua orang tua korban ini sudah bercerai.

"Kedua belah pihak sudah menandatangani 6 point kesepakatan, dan hak asuh anak berada di ibu korban, yang sekarang tinggal di Kecamatan Payung," tandasnya. 

Diketahui, sebelumnya ayah kandung korban MZ ini telah melakukan dugaan kekerasan terhadap anak kandungnya, pada Minggu, (27/07) sekira pukul 02.00 Wib, di rumahnya, yakni di Kecamatan Toboali.

Setelah viralnya video bocah tersebut, dan nampak terdapat lebam di bagian pelipis bawah matanya, ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Basel. Kini kedua belah pihak sudah bertemu dan sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

BACA JUGA:Terungkap, Begini Modus Oknum Ustadz Predator Anak Cabuli Santrinya di Basel

BACA JUGA:Eks Kapolres Ngada Pesan Anak Bawah Umur, Rekam Adegan Cabul, Videonya Disebar, Akhirnya Begini..

Kategori :