//Butuh Proses Hukum Jika Ingin Kembali WNI
BABELPOS.ID, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) akan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis jika yang bersangkutan terbukti menjadi tentara di negara asing.
“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan, ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d & e” tegasnya.
BACA JUGA:Ini capaian bidang administrasi hukum Umum Kanwil Kemenkum Babel Semester 1 2025
Pasal 23 mengatur tentang WNI yang kehilangan kewarganegaraan.
Di huruf (d) dengan tegas berbunyi, WNI kehilangan kewarganegaraan jika “ masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden”
Sementara huruf (e) juga menegaskan, seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika: “secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia”.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel terapkan e-Harmonisasi dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah
“Ketentuan Undang-Undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentangTata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Rekan rekan silahkan membaca detil isinya” Ungkap Supratman.
BACA JUGA:Jajaran Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Apel pagi Bersama, ini pesan Menteri HAM
Lantas, bagaimana dengan peristiwa yang menimpa Satria Arta Kumbara, seorang mantan TNI angkatan Laut (AL) yang dikabarkan menjadi tentara di negara asing.
“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI” tegasnya.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel serahkan sertifikat Merek Jasa “Kokawa”
Sebagaimana diketahui, polemik status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara, mantan TNI Angkatan Laut (AL) yang sempat menjadi tentara asing kembali mengemuka setelah yang bersangkutan diberitakan di berbagai media menyesal telah menandatangani kontrak menjadi tentara asing dan ingin kembali menjadi WNI.