Ini capaian Layanan Legalisasi Dokumen lintas negara di Kanwil Kemenkum Babel

Senin 14-07-2025,10:04 WIB
Reporter : Humas Kanwil Kemenkum Babel
Editor : Govin

BABELPOS.ID - Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Kaswo, Minggu (13/7) mengatakan , selama 1 Januari hingga 13 Juli 2025 sebanyak 230 layanan legalisasi dokumen lintas negara  pada kanwil Kemenkum Babel .

BACA JUGA:Breaking News! 3 Pekerja TI Tertimbun Hidup-hidup 12 Meter di Tambang Lubuk Besar

Salah satu Layanan legalisasi dokumen lintas negara yang ada di  Kanwil Kemenkum Babel adalah Apostille.

Apostille adalah sertifikasi tunggal yang dikeluarkan oleh Kemenkum sebagai otoritas yang berwenang di Indonesia.

Sertifikasi ini mengesahkan keaslian tanda tangan, stempel, atau segel pejabat pada dokumen publik agar diakui secara hukum di negara lain yang tergabung dalam Konvensi Den Haag.  

BACA JUGA:Ini capaian bidang administrasi hukum Umum Kanwil Kemenkum Babel Semester 1 2025

Indonesia telah meratifikasi Convention Abolishing the Requirement of Legalization for Foreign Public Documents atau Konvensi Apostille melalui Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2021 pada 5 Januari 2021.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan publik dan mendukung kemudahan berusaha di Indonesia dengan menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik lintas negara.

BACA JUGA:Perkuat Ekonomi Kerakyatan, BRI Berdayakan 41 ribu Klaster Usaha melalui Pembiayaan dan Literasi Keuangan

Sebelumnya, proses legalisasi dokumen untuk keperluan luar negeri cukup panjang dan kompleks. Dengan adanya sistem Apostille, proses tersebut menjadi lebih cepat, mudah, dan terjangkau. 

Sebagai tindak lanjutnya , pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille, yang resmi diberlakukan sejak Juni 2022. Regulasi tersebut menetapkan Kementerian Hukum (melalui Direktorat Jenderal AHU) sebagai otoritas tunggal (competent authority) dalam menerbitkan sertifikat Apostille. 

BACA JUGA:Peringati Hari Cokelat Sedunia, Cokelat CandU Gelar Pelatihan dan Pameran Mini Cokelat Bagi Pelaku UMKM

Permohonan legalisasi Apostille dapat diajukan secara elektronik maupun manual.

Jenis dokumen yang dapat diajukan meliputi Ijazah dan transkrip nilai, akta kelahiran, akta nikah, akta cerai, Dokumen perdagangan, Dokumen terjemahan, Dokumen kependudukan, Dokumen karantina Serta dokumen publik lainnya. 

BACA JUGA:Breaking News! 3 Pekerja TI Tertimbun Hidup-hidup 12 Meter di Tambang Lubuk Besar

Kategori :