Usai berhasil menggadai dua unit HP, dikatakan perwira melati satu ini juga kembali menggadaikan 1 unit HP merk Vivo Y12 warna merah di Jalan Gajah Mada sebesar Rp250 ribu.
"Dari hasil penjualan tersebut, pelaku mendapatkan sejumlah uang sebesar Rp950 ribu, kemudian uang tersebut pelaku gunakan untuk membeli sabu, bermain judi dan membeli kebutuhan sehari-hari," pungkas Yosyua.
Dari hasil pengembangan kasus ini, polisi turut pula mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit HP merk Redmi 10 5G warna hijau, 1 unit HP merk Itel warna biru dan 1 unit HP merk Vivo Y12 warna merah.
BACA JUGA:Simpan 7 Paket Sabu, Pemuda Asal Lahat Ditangkap Polres Bateng di Koba
BACA JUGA:Tim Kelambit Ciduk Pelaku dan Penadah Pencurian di Bedukang