Seperti edukasi kepada 23 ribu peserta di 8 desa migran emas dengan Peraturan Desa Perlindungan PMI.
Mencegah keberangkatan 1.321 calon PMI non prosedural.
Hal ini dapat dilakukan karena memang jalur-jalur ilegal atau jalur tikusnya sudah dipetakan termasuk berhasil memulangkan 691 PMI-B dari Myanmar.
Yang diantarnya juga terdapat 75 warga Babel ikut menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ada penanganan 88 kasus pidana dengan 119 tersangka dan 288 korban.
BACA JUGA:Kepercayaan Investor Global Menguat, Transformasi Jadi Fondasi Daya Tarik Saham BBRI
"Ini bukan garis finish tapi kita baru mulai, kita perlu kerja lebih kuat agar jumlah PMI non prosedural menurun, laporan kasus menurun, proses hukum ditegakkan.
Dan yang paling penting adalah terus melakukan edukasi publik agar semakin luas, migrasi pun menjadi aman untuk WNI kita," ujarnya.
M.Kurniadi Koba kembali menegaskan agar perlu ada sinergitas dari semua lintas kementerian serta masyarakat dalam perlindungan PMI-B.
"Setiap masalah harus dijawab dengan solusi yang konkrit dan terukur," pesannya lagi.