Polisi lalu memberi pelaku lainnya yang kemudian berhasil diamankan pelaku ZH di Desa Pudingbesar. Pelaku lainnya JML sekitar pukul 19.00 diamankan saat berada di kediamannya sementara itu pelaku AG diamankan di sebuah pangkalan ubi Pudingbesar.
"Keempat pelaku mengaku melakukan pencurian buah sawit di Desa Nibung menggunakan satu unit Kendaraan mobil pikap warna hitam. Mereka melakukan pencurian buah sawit menggunakan alat besi dan egrek. Setelah berhasil melakukan pencurian buah sawit, pelaku langsung mengangkut buah sawit ke dalam bak mobil pikap Grand Max," terangnya .
TBS sawit hasil curian lalu dijual yang uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online. Keempat pelaku ini juga tak menampik pernah melakukan pencurian di kebun sawit daerah Desa Sempan.
Dari kejadian ini polisi berhasil mengamankan bukti mobil pikap Daihatsu Grand Max warna hitam, dua buah besi tojos warna coklat, satu buah parang bersarung plastik warna putih. dan satu buah besi egrek warna hitam coklat. Tiga buah gawai berbagai merk ikut diamankan dalam kasus ini.
Ketiga pelaku kini telah menjalani proses lebih lanjut di Mapolres Bangka dan terancam dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA:Faktor Ekonomi, Dua Warga Airgegas Maling Sawit Aon
BACA JUGA:Tiga Pria Ditangkap, Aksinya Maling Sawit di Desa Rukem