BABELPOS.ID, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit di Kabupaten Musi Rawas, kembali menjalani sidang dengan agenda mendengarkan Putusan sela majelis hakim, di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, senin (7/7/2025).
Keduanya adalah bos perusahaan sawit Efendi Suyono atau Afen Sawit selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010, dan Bachtiar selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menolak eksepsi terdakwa dalam perkara korupsi izin kebun sawit Musi Rawas yang tengah menyita perhatian publik.
Sidang yang dipimpin Hakim Pitriadi SH MH, menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh kedua melalui tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima secara hukum.
Eksepsi terdakwa Afen, yang menyebut bahwa dakwaan tidak jelas karena hanya mengacu pada kerugian negara yang bersifat potensial loss alias belum nyata, ditolak oleh majelis hakim.
Menurut pertimbangannya, majelis hakim, kerugian negara yang disebut dalam dakwaan sudah dihitung dan ditentukan oleh lembaga yang berwenang dan berkompeten.
Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 32 KUHAP yang menyebutkan bahwa nilai kerugian negara, bila telah dihitung oleh lembaga berwenang, dapat dijadikan dasar hukum untuk menetapkan kerugian negara meskipun belum benar-benar terealisasi secara aktual.
"Oleh sebab itu, dalil keberatan terdakwa terhadap nilai kerugian negara bersifat potensial loss bukan actual loss haruslah dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak," tegas hakim Pitriadi di persidangan.
Afen digiring jaksa menuju ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang. --Foto sumek
BACA JUGA:Afen Sawit Minta Bebas, Ini Jawaban Jaksa
Sementara dalam eksepsi Bachtiar yang menyinggung soal dakwaan jaksa yang disebut error in persona atau kekeliruan penetapan tersangka juga ditepis majelis hakim yang menilai jika argumentasi sudah masuk dalam pokok perkara dan harus dibuktikan dalam sidang pembuktian, bukan di tahap eksepsi.
"Atas seluruh dalil yang disampaikan, majelis memutuskan menolak seluruh keberatan terdakwa dan memerintahkan agar sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi,” ujar Pitriadi tegas.
Majelis pun memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.
Sesuai rencana, lebih dari 60 saksi akan dihadirkan dalam persidangan untuk menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa.