Tegas! Bupati Belitung Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi, Apa Sanksinya?

Minggu 06-07-2025,17:00 WIB
Reporter : BE
Editor : Govin

BABELPOS.ID, TANJUNG PANDAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung mengambil langkah tegas dalam menjaga distribusi subsidi agar tepat sasaran.
Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan LPG 3KG karena gas melon tersebut diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
BACA JUGA:Tegaskan Komitmen Transformasi, BRI Luncurkan BRIvolution Initiatives Phase 1
Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Belitung Nomor: 500.8.14.3/868/IV/2025 yang menegaskan Larangan Penggunaan LPG 3kg oleh ASN dan seluruh fasilitas Pemkab Belitung.

“Kami mengimbau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung agar tidak menggunakan gas elpiji tiga kilogram,” kata Djoni Alamsyah, dikutip dari Antara, Sabtu 5 Juli 2025.
BACA JUGA:Tingkatkan Peran dan Kualitas, HIMPAUDI Kabupaten Bangka Gelar Rakerda I dan Kepah

Larangan Sesuai Regulasi dan Imbauan Provinsi Babel Larangan ini bukan tanpa dasar. Djoni menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Bangka Belitung (Babel) Nomor: 541/605/ESDM/2017, yang mengatur tentang penggunaan LPG tabung 3 Kg hanya untuk kelompok masyarakat berpendapatan rendah.

“Gas elpiji tiga kilogram merupakan elpiji bersubsidi dan kuotanya sudah ditentukan oleh pemerintah. Oleh karena itu, harus benar-benar digunakan oleh yang berhak,” tegasnya.

Pemerintah daerah pun berharap agar ASN di lingkungan Pemkab Belitung memberi contoh kepada masyarakat dengan tidak menggunakan subsidi yang bukan haknya.
BACA JUGA:Kapolsek Apresiasi Honda Babel dan UBB Tanam 1001 Bibit di Pesisir Lepar

Ajak ASN dan OPD Gunakan LPG Non-Subsidi Sebagai langkah konkrit, Bupati Djoni Alamsyah Hidayat mengajak seluruh ASN dan fasilitas pemerintah yang sebelumnya masih menggunakan LPG 3 kg untuk segera beralih ke Bright Gas ukuran 5,5 Kg atau LPG 12 Kg yang tidak disubsidi.

“Sekali lagi kami imbau agar ASN dan fasilitas pemerintah tidak menggunakan gas elpiji tiga kilogram dan dapat segera beralih ke tabung 5,5 kilogram atau 12 kilogram non subsidi,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap edaran ini akan membantu menjaga ketersediaan gas subsidi bagi masyarakat yang memang membutuhkan.
BACA JUGA:Pemuda 20 Tahun di Toboali Simpan 40 Paket Sabu Siap Edar, Akhirnya Begini

OPD Diminta Awasi dan Laporkan Implementasi
Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik, Djoni menginstruksikan agar kepala organisasi perangkat daerah (OPD) turut mengawasi penggunaan LPG 3 kg di lingkungan kerjanya masing-masing.

“Kami berharap pimpinan di lingkungan OPD Pemkab Belitung aktif memantau dan melaporkan pelaksanaan edaran ini,” tandas Djoni Alamsyah.
BACA JUGA:Rangkaian HUT ke-49 PT Timah Dimulai, Bakal Disemarakkan dengan Kegiatan Sosial, Olahraga dan Keagamaan
Fokus Subsidi Untuk Masyarakat Miskin
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Belitung dalam menata ulang distribusi subsidi energi, agar tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak.
Dengan melibatkan ASN sebagai contoh disiplin penggunaan subsidi, pemerintah berharap terwujudnya keadilan sosial yang lebih baik di tengah masyarakat.
Sikap tegas Pemerintah Kabupaten Belitung menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak masyarakat kecil sekaligus menegakkan prinsip keadilan dalam pemanfaatan subsidi energi dari negara. 

 
  Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik, Djoni menginstruksikan agar kepala organisasi perangkat daerah (OPD) turut mengawasi penggunaan LPG 3 kg di lingkungan kerjanya masing-masing.  

 
Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik, Djoni menginstruksikan agar kepala organisasi perangkat daerah (OPD) turut mengawasi penggunaan LPG 3 kg di lingkungan kerjanya masing-masing.
Tags : #lpg 3kg #gas lpg
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini