BABELPOS.ID – Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Kaswo, jumat ( 4/7) mengatakan berdasarkan data E-Dashboard Monitoring Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (dgip.go.id),dari januari hingga 3 juli 2025 , bahwa sebanyak 458 permohonan kekayaan intelektual (KI) dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
BACA JUGA:Dikawal Polres Basel, Masyarakat Tanjung Labu Sampaikan 6 Tuntutan ke PT. SNS
Rinciannnya adalah 86 permohonan pendaftaran merek, 370 permohonan pencatatan hak cipta, dan 2 permohonan pendaftaran paten.
“Jumlah ini mengalami kenaikan signifikan sebesar 96 % dibanding periode yang sama tahun lalu yang hanya mencapai 233 permohonan “ kata Kaswo .
BACA JUGA:KEMUNAFIKAN DAN WAJAH GANDA DALAM POLITIK
Kaswo menambahkan, capaian ini merupakan hasil dari berbagai upaya strategis yang telah dilakukan Kanwil Kemenkum Babel seperti Sosialisasi dan promosi program "KI Goes To Campus", Sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) dan pendampingan permohonan kekayaan intelektual (KI) .
Selain itu, Kanwil Kemenkum Babel juga bekerjasama dengan instansi terkait untuk melaksanakan edukasi dan sosialisasi kekayaan intelektual (KI) kepada pelaku usaha dan ekonomi kreatif ,pada tujuh kabupaten/kota di Bangka Belitung .
BACA JUGA:Dikawal Polres Basel, Masyarakat Tanjung Labu Sampaikan 6 Tuntutan ke PT. SNS
Kaswo mengatakan bahwa jajarannya juga sudah lakukan pendampingan penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis nanas Bikang dan teh Tayu Jebus Bangka Barat, mendorong permohonan merek kolektif di wilayah, Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal yang memiliki potensi ekonomi,serta peningkatan potensi pendaftaran Desain Industri.
BACA JUGA:Pastikan Kondusif, Lapas Narkotika Pangkalpinang Periksa Papan Sterek Warga Binaan
Plt. Kakanwil Kemenkum Bangka Belitung, Harun Sulianto, berharap agar pemerintah daerah untuk terus memfasilitasi UMKM dalam pendaftaran merek.
Kepada perguruan tinggi untuk mencatatkan hak cipta atas karya ilmiah yang dihasilkan dan mendaftarkan paten atas invensi nya , sehingga ada perlindungan hukum .