Demi PAD, Pemkot Pangkalpinang Siap Optimalisasikan Potensi Reklame

Kamis 03-07-2025,14:33 WIB
Reporter : Lia
Editor : Govin

Badan Keuangan Daerah (BKD) yang bertanggung jawab atas pemungutan pajak reklame, Satpol PP yang berwenang melakukan penertiban reklame dan spanduk, termasuk yang tidak memiliki izin atau tidak membayar pajak, Satgas Reklame bertugas melakukan penataan reklame secara menyeluruh, baik dari segi perizinan maupun tata letak. 

Kategori :