BABELPOS.ID, KOBA - Simpan Narkoba jenis sabu, Seorang pemuda berinisial WA alias Lembong (28) warga Kecamatan Lahat Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkotik Polres Bateng, Selasa (1/7/25) malam.
Lembong ditangkap polisi di sebuah kontrakan yang berada Kelurahan Berok, Kecamatan Koba kabupaten Bangka Tengah. Dari tangan pelaku petugas mengamankan 7 paket narkoba jenis sabu seberat 2,53 Gram.
Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena melalui Kasat Restik Polres Bateng Iptu Heri Hadi Santoso mengatakan penangkapan pelaku peredaran narkoba ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bangka Tengah.
"Tentunya ini bukti dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba, dan sampai kapanpun akan terus kami kejar tanpa terkecuali," ujarnya.
BACA JUGA:Wartawan Gadungan Liputan7 Diringkus Bawa Sabu, Warga Sorak Sorai: Akhirnya Si Febri Kena Juga!
BACA JUGA:Simpan Sabu dan Ekstasi Siap Edar, Wanita Tomboy di Toboali di Ciduk
Terkait penangkapan ini, lanjut Iptu Heri, dari pelaku, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya selain narkoba 7 paket itu.
"Selain 7 paket sabu, kami juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti 4 buah gulungan kecil tisu dan potongan kardus dilapisi lakban, bungkus rokok, timbangan digital, sebuah handphone dan 1 bal sedotan plastik," terangnya.
Dikatakan IPTU Heri saat ini pelaku dan barang bukti sabu dan lainnya diamankan ke Mapolres Bateng guna proses hukum lebih lanjut.
"Terhadap Tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
BACA JUGA:Dua Hari, Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang Tangkap Empat Pengedar Sabu
BACA JUGA:Karyawan Swasta di Pangkalpinang Nyambi Edar Narkoba, Polisi Sita 40 Paket Sabu Siap Edar