Satresnarkoba Polres Bangka Amankan RA dan BB Sabu 28 Paket
Pria Berinisial RA (26) dan Barang Bukti saat diamankan Polisi, Sabtu (29/8/2026).--
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Satresnarkoba Polres Bangka kembali membongkar kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bangka.
Seorang pria berinisial RA (26) beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. diamankan pada Sabtu (29/8/2026).
Pengungkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Sri Pemandang, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Kapolres Bangka AKBP Indra P. Dalimunthe melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Prasetyo bersama personelnya melakukan penangkapan terhadap RA yang kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di lokasi.
BACA JUGA:Diduga Ada Penggelembungan Dana, Penasihat Hukum Kasus KONI Bangka Minta Kejari Usut Aktornya
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
"Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 28 plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,2 gram," kata Iptu Budi, Minggu (30/8/2026).
BACA JUGA:Dua Kasat Polresta Pangkalpinang Berganti, Kapolresta Minta Pejabat Baru Gercep Adaptasi
Polisi ikut mengamankan satu unit timbangan digital, satu unit handphone merek Oppo dalam kondisi rusak, satu bal sedotan, 25 potongan sedotan, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Yamaha N-Max Lepas Kendali Hantam Honda BR-V di Jalan Jeriji, Dua Pelajar Tewas
"Atas perbuatannya, pelaku diduga berperan dalam kegiatan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman, jenis sabu," jelasnya.
Pelaku RA dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
BACA JUGA:Yamaha N-Max Lepas Kendali Hantam Honda BR-V di Jalan Jeriji, Dua Pelajar Tewas
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
