BABELPOS.ID - Salah satu prinsip dasar keselamatan berkendara yang kerap diabaikan adalah menjaga jarak aman dengan kendaraan lain.
Padahal, kebiasaan sederhana ini dapat menghindarkan pengendara dari risiko kecelakaan, terutama saat kondisi lalu lintas padat atau saat melaju dalam kecepatan tinggi.
BACA JUGA:Siswa SMK Binaan Raih Juara LKS Otomotif, Honda Babel Dukung Talenta Muda Bangka Belitung
Instruktur Safety Riding PT. Asia Surya Perkasa, Main Dealer Honda Bangka Belitung, Hariyansha, menegaskan pentingnya kebiasaan ini untuk keselamatan di jalan.
“Semakin dekat jaraknya, semakin sedikit waktu kita untuk bereaksi saat kondisi darurat.
Jadi, menjaga jarak bukan sekadar aturan, tapi soal nyawa,” tegasnya.
Jarak Aman Ideal Saat Berkendara:
• Kecepatan rendah di dalam kota: minimal 1-2 detik dari kendaraan di depan.
• Kecepatan tinggi atau di jalan raya: lebih dari 3 detik jarak aman.
BACA JUGA:Makin Dekat dan Mudah, Honda Babel Tawarkan Aplikasi “Motoran” untuk Konsumen Digital Masa Kini
Hariyansha menyarankan pengendara menggunakan patokan visual seperti tiang, marka jalan, atau benda statis lainnya untuk mengukur jarak.
“Saat kendaraan di depan melewati patokan itu, hitung detik hingga motor kita sampai di titik yang sama.
Itu cara sederhana ukur jarak aman,” jelasnya.
Tidak Hanya Saat Melaju, Saat Berhenti Juga Penting
Menjaga jarak aman juga wajib saat berhenti di lampu merah atau saat macet.