Satpol PP Bangka Sita Puluhan Bungkus Rokok Ilegal di Belinyu
--
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka memperketat pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal di wilayahnya.
Langkah ini diambil menyusul kian maraknya peredaran rokok ilegal tanpa cukai resmi yang dijual bebas di pasaran.
Teranyar, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, menggelar razia penindakan di wilayah Kecamatan Belinyu pada Jumat (15/5/2026) siang.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah toko kelontong yang disinyalir masih nekat memperjualbelikan rokok ilegal.
BACA JUGA:Umat Buddha Bangka Gelar Festival Waisak 2570, Fun Run hingga Donor Darah Satukan Masyarakat
Hasilnya, petugas mengamankan puluhan bungkus rokok dari berbagai merek yang menyalahi aturan pita cukai.
Achmad Suherman mengungkapkan dari dua titik lokasi yang diperiksa, petugas menemukan pelanggaran berat di salah satu toko milik warga inisial A.
"Di Toko A, kami menemukan dan menyita sedikitnya 53 bungkus rokok yang terindikasi kuat menggunakan pita cukai palsu.
Rinciannya adalah 19 bungkus merek '68', 10 bungkus merek 'Hellium', dan 24 bungkus merek 'Abi'," ujar Suherman saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2026).
Suherman menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku adalah memanipulasi isi kemasan dengan pita cukai yang tertera.
Praktik manipulasi ini dinilai sangat merugikan kerugian negara dari sektor pendapatan cukai.
"Ini jelas sangat merugikan pendapatan negara.
Di pita cukai tertera isi 12 batang, tetapi setelah dicek fisiknya ternyata berisi 20 batang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
