BABELPOS.ID, TOBOALI - Rencana Kades Tanjung Labu, Pindo menggugat perkebunan sawit PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) di Kepulauan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mendapat respon pengacaranya Tito Napitupulu. Melalui pesan WhatsApp ia hanya berkomentar singkat menjawab Babel Pos, Senin (23/06).
"Sebagai negara hukum, itu hak warga negara untuk menggugat," sebutnya.
BACA JUGA:Kades Tanjung Labu akan Gugat Perkebunan Sawit PT SNS
BACA JUGA:Sparepart Eksavator PT SNS di Penutuk Dicuri, Motifnya Ekonomi
Pihaknya juga membagikan sapi saat hari raya kurban kemarin melalui CSR.
"Sapi kita ditolak perangkat desa, tetapi tetap kita bagikan ke warga," tambahnya.
Diketahui, polemik masyarakat bersama perusahaan tersebut bukanlah hal yang baru. Bahkan pada 2020 silam terjadi demontrasi besar-besaran oleh masyarakat yang menolak perluasan lahan HGU.
PT SNS beroperasi sejak tahun 2001 dengan izin HGU hingga 2036, dan memiliki luasan HGU sekitar 8.000 an hektar.
BACA JUGA:RDP DPRD, Pemdes Malik dan PT. SNS Belum Ketemu Titik Terang
BACA JUGA:RDP Dugaan Pencaplokan Lahan, DPRD Basel Nilai PT SNS Main-main